Penelitian kegiatan kemahasiswaan tentang hak paten
( hak kekayaan dari pendidikan yang ada di Indonesia )
v Pendidikan adalah hak setiap warganegara
Konstitusi negara Indonesia yang biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali yang didalamnya terdapat perubahan-perubahan mulai dari pergeseran kekuasaan eksekutif heavy menuju legislatif heavy sampai pada tataran hak-hak warganegara yang dilindungi oleh negara. Konstitusi kita didalamnya terdapat suatu cita-cita atau tujuan bersama yang diidealkan yaitu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, artinya tujuan dibuatnya suatu konstitusi adalah untuk menjamin terciptanya tujuan yang dirumuskan oleh kesepakatan bersama dan sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara . Salah satu tujuan dari negara ini berdiri adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dalam arti disini adalah bahwa negara mempunyai kewajiban untuk membuat seluruh rakyat yang berada dalam negara indonesia cerdas dan mempunyai pengetahuan yang maju yang nantinya untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Indikator suatu negara maju salah satunya adalah pendidikan dimana majunya ekonomi, pengaturan kesejahteraan serta berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi berasal dari pendidikan yang didapatkan oleh warganegaranya. Indonesia sebagai negara yang bercita-cita untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mempunyai tujuan juga yang ada dalam pembukaan konstitusinya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, maka dari itu menjadi penting untuk melihat perlindungan-perlindungan yang diberikan kepada warganegara dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan haknya yaitu mengenyam pendidikan.
Pendidikan dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dimaknai sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam pengaturannya banyak sekali termuat bagaimana negara mengatur tentang pendidikan mulai dari hak warganegara untuk mengenyam pendidikan sampai terkait sistem kurikulum yang berlaku. Peraturan tentang hak warganegara ada dalam Pasal 28C ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh dari manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, lalu berlanjut pada pengaturan khusus dalam konstitusi tentang pendidikan dan kebudayaan yang ada dalam pasal 31 UUD 1945 Amandemen IV yaitu
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. didalam pengaturan ini juga tertuang bagaimana kewajiban negara untuk membiayai warganegara minimal 20% dari jumlah anggaran negara.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
v Peraturan perundang-undangan yang lainnya adalah:
1) . Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskrimanatif(UUD 1945 Pasal 28I ayat (2).
2) . Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang”( pasal 13 ayat (4) yang telah diratifikasi oleh bangsa indonesia dalam UU No 11 Tahun 2005).
1) . Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskrimanatif(UUD 1945 Pasal 28I ayat (2).
2) . Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang”( pasal 13 ayat (4) yang telah diratifikasi oleh bangsa indonesia dalam UU No 11 Tahun 2005).
3). Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.(Undang-Undang No 39 Tahun 1999)
4) . Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
5) . Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus (pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
6) . Warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
7) . Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
8 ) . Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
9) . Setiap Warga Negara warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
10) . Setiap Warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
11) . Setiap Warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
12) . Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya(pasal 7 UU No 20 tahun 2003).
13) . Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya(pasal 7 UU No 20 tahun 2003)
14) . Masyrakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (pasal 8 UU No 20 tahun 2003).
15) . Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan(pasal 9 UU No 20 tahun 2003)
16) . Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya(pasal 9 UU No 20 tahun 2003).
4) . Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
5) . Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus (pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
6) . Warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
7) . Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
8 ) . Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
9) . Setiap Warga Negara warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
10) . Setiap Warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
11) . Setiap Warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
12) . Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya(pasal 7 UU No 20 tahun 2003).
13) . Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya(pasal 7 UU No 20 tahun 2003)
14) . Masyrakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (pasal 8 UU No 20 tahun 2003).
15) . Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan(pasal 9 UU No 20 tahun 2003)
16) . Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya(pasal 9 UU No 20 tahun 2003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar