Kamis, 24 Maret 2011

Penelitian Kegiatan Kemahasiswaan Tentang Hak Paten


Penelitian kegiatan kemahasiswaan tentang hak paten
 ( hak kekayaan dari pendidikan yang ada di Indonesia )

v  Pendidikan adalah hak setiap warganegara

                Konstitusi negara Indonesia yang biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali yang didalamnya terdapat perubahan-perubahan mulai dari pergeseran kekuasaan eksekutif heavy menuju legislatif heavy sampai pada tataran hak-hak warganegara yang dilindungi oleh negara. Konstitusi kita didalamnya terdapat suatu cita-cita atau tujuan bersama yang diidealkan yaitu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, artinya tujuan dibuatnya suatu konstitusi adalah untuk menjamin terciptanya tujuan yang dirumuskan oleh kesepakatan bersama dan sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara . Salah satu tujuan dari negara ini berdiri adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dalam arti disini adalah bahwa negara mempunyai kewajiban untuk membuat seluruh rakyat yang berada dalam negara indonesia cerdas dan mempunyai pengetahuan yang maju yang nantinya untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Indikator suatu negara maju salah satunya adalah pendidikan dimana majunya ekonomi, pengaturan kesejahteraan serta berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi berasal dari pendidikan yang didapatkan oleh warganegaranya. Indonesia sebagai negara yang bercita-cita untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mempunyai tujuan juga yang ada dalam pembukaan konstitusinya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, maka dari itu menjadi penting untuk melihat perlindungan-perlindungan yang diberikan kepada warganegara dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan haknya yaitu mengenyam pendidikan.

Pendidikan dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dimaknai sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam pengaturannya banyak sekali termuat bagaimana negara mengatur tentang pendidikan mulai dari hak warganegara untuk mengenyam pendidikan sampai terkait sistem kurikulum yang berlaku. Peraturan tentang hak warganegara ada dalam Pasal 28C ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh dari manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, lalu berlanjut pada pengaturan khusus dalam konstitusi tentang pendidikan dan kebudayaan yang ada dalam pasal 31 UUD 1945 Amandemen IV yaitu
*      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
*       Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
*       Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
*      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. didalam pengaturan ini juga tertuang bagaimana kewajiban negara untuk membiayai warganegara minimal 20% dari jumlah anggaran negara.
*      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

v  Peraturan perundang-undangan yang lainnya adalah:
1) .  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak   mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskrimanatif(UUD 1945 Pasal 28I ayat (2).
2) . Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang”( pasal 13 ayat (4) yang telah diratifikasi oleh bangsa indonesia dalam UU No 11 Tahun 2005).
3).  Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.(Undang-Undang No 39 Tahun 1999)
4
) . Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
5
) . Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus (pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
6
) . Warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
7
) . Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
8
) . Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
9
) . Setiap Warga Negara warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
10
) . Setiap Warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan    pendidikan(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
11
) . Setiap Warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
12
) . Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya(pasal 7 UU No 20 tahun 2003).
13
) . Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya(pasal 7 UU No 20 tahun 2003)
14
) . Masyrakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (pasal 8 UU No 20 tahun 2003).
15
) . Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan(pasal 9 UU No 20 tahun 2003)
16
) . Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya(pasal 9 UU No 20 tahun 2003).




HAK-HAK KONSUMEN


HAK-HAK KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1.    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.    Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kesembilan hak konsumen tersebut yang makin perlu secara kontinu disosialisasikan kembali oleh pebisnis bersama media, YLKI, penegak hukum, pengacara, dan pengamat, terutama di daerah, agar tetap sadar adanya hak-hak konsumen yang terhitung "demand side" dari perekonomian, yakni masyarakat konsumen dan umum. Makin sadar akan hak dan kewajiban kedua pihak, "supply side" dan "demand side", maka semakin berbudaya kehidupan bangsa ini. 

         Sebagai bahan pembanding, yang pernah dijadikan referensi Lembaga Konsumen negeri ini, adalah hak-hak dasar umum yang diakui secara internasional. Hak-hak tersebut pertama kali disuarakan oleh John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS), pada tanggal 15 Maret 1962 melalui "A special Message for the Protection of Consumer Interest" yang dalam masyarakat internasional lebih dikenal dengan "Declaration of Consumer Right". Dalam literatur umumnya disebut "empat hak dasar konsumen" (the four consumer basic rights). Hak-hak dasar yang dideklarasikan meliputi: 

1.Hak untuk mendapat/memperoleh keamanan (the right to safety). Konsumen memiliki hak
untuk memperoleh perlindungan atas keamanan produk dan jasa. Misalnya, makanan dan minuman yang dikonsumsi harus aman bagi kesehatan konsumen dan masyarakat umumnya. Produk makanan yang aman berarti produk tersebut memiliki standar kesehatan, gizi dan sanitasi serta tidak mengandung unsur yang dapat membayakan manusia baik dalam jangka pendek maupun panjang. Di AS hak ini merupakan hak pertama dan tertua serta paling tidak kontroversial karena hak ini didukung dan disetujui oleh kalangan bisnis dan konsumen atau yang dikenal sebagai pemangku kepentingan (stake holders).

2. Hak untuk memilih (the right to choose). Konsumen memiliki hak untuk mengakses dan
memilih produk/jasa pada tingkat harga yang wajar. Konsumen tidak boleh ditekan atau dipaksa untuk melakukan pilihan tertentu yang akan merugikan dirinya. Jenis pasar yang dihadapi konsumen akan menentukan apakah konsumen bebas memilih atau tidak suka membeli produk atau jasa tertentu. Namun, dalam struktur pasar monopoli, konsumen dan masyarakat umum digiring berada dalam posisi yang lemah dengan resiko mengalami kerugian bila tidak memilih atau membeli produk dan jasa dari kaum monopolis.

3. Hak untuk memperoleh informasi (the right to be informed). Konsumen dan masyarakat
memiliki hak untuk memperoleh informasi yang sejelas jelasnya tentang suatu produk/jasa yang dibeli atau dikonsumsi. Informasi ini diperlukan konsumen atau masyarakat, agar saat memutuskan membeli tidak terjebak dalam kondisi resiko yang buruk yang mungkin timbul. Artinya, konsumen memiliki hak untuk mengetahui ciri/atribut negatif dari suatu produk, misalnya efek samping dari mengkonsumsi suatu produk, dan adanya peringatan dalam label/kemasan produk.

4. Hak untuk didengarkan (right to be heard). Konsumen memiliki hak untuk didegarkan
kebutuhan dan klaim, karena hak ini terkait dengan hak untuk memperoleh informasi.
Walaupun perlindungan konsumen sudah diatur oleh UUPK. Namun, masih ada saja pelaku pe-bisnis manufaktur, distribusi, dunia perbankan dan jasa lainnya acap kali tidak berorientasi pada konsumen dan atau membiarkan bawahan atau cabang atau penyalur mencari lubang ketidaktahuan konsumen tentang hak hak konsumen yang sengaja ditutupi tutupi demi memperoleh laba . 

          Tidak ada salahnya kalau secara periodik manajemen baik pucak maupun menengah bisnis yang merasa profesional belajar kembali ke serangkaian konsep dasar hak-hak konsumen sebelum mensosialiasikan pada masyarakat konsumen dengan "plan and program" terjadwal yang bukan bersifat "pameran omong kosong" dan cari nama saja. Inilah wujud saling menghargai pelaku "supply dan demand" (co-creation of values) dalam perekonomian. (*)

*      Konsumen berhak atas produk yang aman.

          Masalah keamanan mungkin merupakan prioritas paling rendah di Indonesia. Banyak pengusaha yang mementingkan keuntungan sebesar besarnya tanpa mengindahkan hak konsumen yang pertama ini.
Bisnis low cost airlines sedang menjamur dimana mana, termasuk di Indonesia. Banyak perusahaan yang menekan biaya agar bisa menyediakan tiket murah. Sayangnya, standard keselamatan dan keamanan termasuk area yang disunat. Bagaimana mungkin Adam Air dan Lion Air bisa jadi langganan kecelakaan ?
Ngga cuma dalam arena transportasi, yang paling sering terjadi (dan paling luas dampaknya) adalah bisnis makanan. Bukankah sering kita mendengar baso yang dicampur dengan borax agar tahan lama ? Lalu ikan kakap biasa yang dilumuri obat merah atau pewarna kain berwarna merah agar disangka sebagai ikan kakap merah ?


*      Konsumen berhak atas segala informasi yang relevan terhadap produk yang dipakainya.

Bukan rahasia lagi bahwa dunia marketing terlalu dekat dengan dunia bohong berbohong. Sekalipun tidak berbohong, banyak juga produsen yang tidak mengungkapkan semuanya. I’m not lying, I am just not telling the whole truth.
Kasus bahan pengawet dalam minuman Mizone adalah salah satu contoh. Aqua sebagai produsen mizone tidak mencantumkan keberadaan zat tersebut dalam kemasannya. Hal ini menjadi senjata ampuh dari Vitazone untuk menyerang.

Konsumen memiliki hak untuk berbicara dan didengar.


Produsen seringkali merasa bahwa mereka mengetahui lebih banyak dan merasa memiliki hak untuk mengendalikan. Mereka lupa bahwa tanpa konsumen produsen tidak akan mendapatkan apa apa. Hubungan antara produsen dan konsumen harusnya berdasarkan hubungan saling tergantung satu sama lain, hubungan yang bersifat setara.
Dalam hubungan yang setara, konsumen berhak menyampaikan apa yang ada dalam benak mereka, dan tugas produsen adalah mendengarkan.
Biasanya, konsumen berbicara dalam bahasa “keluhan”. Dari sudut pandang positif, produsen harusnya melihat keluhan, kritik dan kawan kawannya sebagai input untuk memperbaiki diri. Keluhan adalah modal untuk maju. Produsen yang pintar akan memanfaatkan informasi sekecil apapun untuk berinovasi. Apabila tiba saatnya, produsen akan menuai hasil yang baik.

*      Konsumen berhak memilih produk yang akan dibeli.
         
Contoh kasus paling gampang untuk yang ini adalah ketika seseorang berobat ke dokter. BIASANYA, dokter akan segera menuliskan resep pembelian obat merek tertentu. Dan bukan rahasia lagi bahwa untuk tiap obat yang ditulis oleh si dokter, dia akan mendapatkan insentif dari perusahaan farmasi yang memproduksi obat tersebut. Pasien sebagai konsumen biasanya cuma bisa pasrah ketika harus menebus obat yang harganya bikin jantung empot empotan. Eh ga cuma jantung deng yang empot empotan…. dompet juga.
Dokter yang peduli kepada pasien, harusnya bisa membiarkan sang pasien memilih obat yang akan dibelinya. Misal si pasien sakit flu. Yang judulnya obat flu itu khan jumlahnya puluhan yang beredar di pasaran. Dokter bisa merekomendasikan (misal) 3 yang paling baik. Setelah itu biarkan pasien yang memilih sesuai kemampuannya.

Konsumen berhak mendapatkan edukasi tentang pembelian mereka.

*      Suatu hari saya membeli sebuah camera digital merek Canon, tipe Powershot A400. Sebagai orang awam, maka saya mencoba coba mainan baru saya itu. Dan sangat membantu sekali ketika saya mendapatkan segala macam bantuan dalam sebuah buku petunjuk. Saya sekarang tahu baterai yang seperti apa yang harus digunakan. Saya juga tahu harus menggunakan memory card yang seperti apa. Tutorial tersebut membantu saya untuk memahami produk tersebut dan memungkinkan saya untuk memaksimalkan fungsi kamera yang saya beli tersebut. Banyak kesalahan yang dilakukan oleh produsen dengan tidak menyediakan informasi yang cukup karena merasa bahwa konsumen bisa belajar sendiri. Kesalahan ini berawal karena mereka meletakkan sudut pandang teknis bahwa semua yang saya lakukan itu gampang dan mudah, sehingga orang lain juga harusnya bisa melakukan hal yang sama. Mereka lupa bahwa tidak semua konsumen mengerti apa yang produsen jual. Produsen harus menaruh posisi mereka sebagai konsumen, bukan memaksa konsumen untuk berpikir seperti produsen.

Konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik.


Pernah membandingkan layanan di SPBU Pertamina vs SPBU Shell ? Itu adalah contoh perbedaan layanan yang paling kentara. Saya akui bahwa bensin Shell mungkin tidak lebih baik daripada bensin pertamina. Beberapa sumber menyatakan bahwa kualitas pertamina justru di atas shell. Tetapi toh saya tetap memilih membeli di SPBU Shell. Kenapa ? Karena saya dilayani dengan baik. Saya membayar lebih untuk kualitas pelayanan tersebut, rasa aman, rasa nyaman, dan rasa percaya.
Sudah saatnya produsen memperlakukan konsumen sebagaimana layaknya. Seandainya produsen mau memperhatikan ke enam hal di atas, bukan hal yang sulit kok untuk memenangkan kompetisi. Produsen yang memperhatikan semua hak konsumen akan mendapatkan Mind Share yang kuat.
.
Sumber : http://www.bantuanhukum.info/?page=detail&cat=B12&sub=B1202&t=2
*) Bob Widyahartono MA (bobwidya@cbn.net.id) adalah pengamat Ekonomi Studi Pembangunan; Dosen Senior di Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanegara (FE Untar) Jakarta.




PASAL UNDANG-UNDANG MONOPOLI DAN OLIGOPOLI


PASAL UNDANG-UNDANG  MONOPOLI DAN OLIGOPOLI
·         Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.       Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

2.       Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persai ngan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.


3.       Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.

4.      Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.


5.      Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

6.      Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.


7.      Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.

8.      Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

9.      Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.

10.  Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.

11.  Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keseragaman produk, sitem disttribusi, dan penguasaan pangsa pasar.

12.  Perilaku pasar adalah tindakan uyang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.

13.  Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.

14.   Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.

15.  Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.

16.  Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

17.  Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

18.  Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

19.  Pengadilan Negeri adalah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.

·         Pasal 2
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

·         Pasal 3
Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
a.       menjaga kepentinganumum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;

b.       mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;

c.        mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan

d.       terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama monopoli
·         Pasal 4
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.  Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua Penetapan Harga
·         Pasal 5

1.        Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

2.        Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; ataub. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.



·         Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
·         Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
·         Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telahdiperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Ketiga Pembagian Wilayah
·         Pasal 9
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat Pemboikotan
·         Pasal 10
1.  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
2.  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; ataub. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.



Bagian Kelima Kartel
·         Pasal 11
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keenam Trust
·         Pasal 12
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atauperseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketujuh Oligopsoni
Pasal 13
1.        Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yangdapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

2.        Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedelapan Integrasi Vertikal
·         Pasal 14
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.


Bagian Kesembilan Perjanjian Tertutup
·         Pasal 15

1.        Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

2.        Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

3.        Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; ataub. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Bagian Kesepuluh Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri
·         Pasal 16
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

KEGIATAN YANG DILARANG
Bagian Pertama Monopoli
·         Pasal 17

1.        Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.        Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; ataub. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atauc. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Kedua Monopsoni
·         Pasal 18
1.       Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

2.        Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Ketiga Penguasaan Pasar
·         Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; ataub. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atauc. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; ataud. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
·         Pasal 20
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
·         Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat Persekongkolan
·         Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

·         Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
·         Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
POSISI DOMINAN
Bagian Pertama Umum
·         Pasal 25

1.        Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; ataub. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atauc. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.

2.        Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila:a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; ataub. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KeduaJabatan Rangkap
·         Pasal 26
Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan–perusahaan tersebut:a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; ataub. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha;atauc. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Bagian KetigaPemilikan Saham
·         Pasal 27
Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasarbersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KeempatPenggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
·         Pasal 28
1.       Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopolio dan atau persaingan usaha tidak sehat.

2.        Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

3.        Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham preusan sebagaimana dimaksud ayat dalam (2) pasal ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

·         Pasal 29

1.        Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

2.        Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

Oligopoli
Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
Sifat-sifat pasar oligopoli :
- Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lainMacam-macam oligopoli
Oligopoli murni yang ditandai beberapa perusahaan yang menjual produk homogen.
Oligopoli dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.Dampak negatif oligopi terhadap perekonomian:
Keuntungan yang yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang
Timbul inifisiensi produksi
Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan
Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang inflasi yang kronis
Kebijakan pemerintah dalam mengatasi oligopoli
Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan persaingan
Diberlakukannya undang-undang anti kerja sama antar produsen.

Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Asumsi yang mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai price maker. Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga mengakui bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga, kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free entry) sampai tidak mungkin masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.
Berikut ini adalah bagian dari isi UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar oligopoli
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
·         Oligopoli Pasal 4
1.  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.  Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu

Bagian Kedua
Penetapan Harga
·         Pasal 5

1.       Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
2.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a.       suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b.      suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

·         Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
·         Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
·         Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.